Jenis Layanan

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung.

ISI BUKU TAMU
  • Jenis Pelayanan Publik Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Pasal 3 meliputi permohonan:
  • registrasi obat selain registrasi pertama obat baru oleh industri farmasi yang melakukan investasi di Indonesia, Registrasi Obat Pengembangan Baru, dan Registrasi pertama obat generik pertama yang investasi di Indonesia serta uji klinik;
  • registrasi obat kuasi;
  • persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik/Klinik, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
  • penilaian pemenuhan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Fasilitas Pembuatan Obat Impor;
  • Penerbitan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Obat Bersama dengan Nonobat;
  • Penerbitan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Obat Tradisional Bersama dengan Obat Kuasi, Kosmetik, dan Pangan Olahan;
  • Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Sertifikat CPOB;
  • persetujuan Rancangan Iklan Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Pangan Olahan;
  • pemasukan Obat, Produk Biologi/Vaksin, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan melalui Mekanisme Jalur Khusus atau Special Access Scheme (SAS);
  • penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
  • penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Mendapatkan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya;
  • pengkajian keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan;
  • pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG);
  • persetujuan Uji Klinik Pangan Olahan;
  • pengujian Obat dan Makanan serta Kalibrasi Peralatan Laboratorium;
  • permintaan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
  • pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat.